Setelah sekian kali mengalami diskriminasi oleh perusahaan penerbangan yang saat ini sedang membesar namanya, Lion Air, akhirnya, dua orang tunanetra Riyanti Ekowati dan Sugiyo dari Yayasan Mitra Netra melaporkan kejadian diskriminasi yang mereka alami ke Komnas Ham. Seperti yang sudah-sudah, tunanetra oleh Lion Air senantiasa dianggap sebagai orang sakit, sehingga sebelum terbang mereka harus menandatangani surat pernyataan, yang antara lain disebutkan bahwa jika sakitnya menjadi lebih parah akibat penerbangan ini, perusahaan pengangkut tidak bertanggungjawab.
Riyanti dan Sugiyo mewakili seluruh penyandang disabilitas yang selama ini telah juga mengalami hal yang sama.
Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 11 Juli. Namun, pihak direksi airline tak hadir. Pemanggilan kedua dilakukan pada tanggal 25 Juli minggu depan.
Sebagai korban, Riyanti dan Sugiyo diminta memberikan kesaksian langsung atas perlakuan diskriminatif oleh airline tersebut.
Lion Air bukanlah satu-satunya perusahaan penerbangan yang melakukan hal ini. Bahkan, Garuda Indonesia, airline milik pemerintah juga melakukannya. Namun setelah mendapatkan pencerahan dari Komnas HAM, – dalam hal ini oleh Saharudin Daming, Komisioner tunanetra, perusahaan penerbangan tersebut menyadari kekeliruan yang telah mereka buat.
Pendekatan dan komunikasi ke kementerian perhubungan, dalam hal ini dirjen perhubungan udara, juga telah dilakukan.
Sebagai warga negara, tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk menikmati layanan publik. Bahwa, karena kebutuhan khusus yang mereka miliki, para penyandang disabilitas pada saat tertentu harus dibantu. Dan, petugas pelayanan publik lah yang harus membantu mereka, agar kebutuhan khusus itu terpenuhi. *Aria Indrawati.