Accessibility Tools

Pernyataan Sikap

Kami Yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan protes keras atas persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia SNMPTN 2014. Dimana dalam persyaratan tersebut, tercantum secara eksplisit ketidakbolehan berbagai jenis kedisabilitasan untuk mengikuti SNMPTN 2014. Ironisnya karena persyaratan yang mengatasnamakan Majelis Rektor PTN dan Panitia SNMPTN 2014 justru dibuat ketika Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Rights of Person with Disabilities melalui UU N0 19 tahun 2011.

Hal ini bukan saja telah menabrak sejumlah peraturan hukum, tetapi juga sungguh-sungguh telah melanggar HAM penyandang Disabilitas. Kebijakan tersebut melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pasal 1 angka (1), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang pada pokoknya menetapkan bahwa setiap orang atau kelompok orang tanpa terkecuali mempunyai Hak Asasi untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengembangkan diri dari dan dimanapun sesuai dengan bakat kemampuan dan keinginannya dan tak seorangpun dapat membatasi, mengurangi, menghalangi apalagi menghilangkan hak tersebut dengan alasan apapun.

Kebijakan tersebut juga telah melanggar Pasal 28I ayat (4) dan 28J ayat (1) UUD 1945. Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 11 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Pasal 15 dan Pasal 34 UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap orang bahkan Negara terutama Pemerintah termasuk penyelenggara layanan Publik di sektor Pendidikan tidak terkecuali panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri 2014 agar senantiasa melakukan upaya pemajuan,penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM kepada semua warga negara tanpa terkecuali, sesuai amanat UU No 12 tahun 2012 Jo PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP N0 66 tahun 2010

UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Jo PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 tahun 2010, telah mengamanatkan perguruan tinggi agar menyelenggarakan pendidikan khusus dan pusat layanan study yang berkenaan dengan peserta didik penyandang disabilitas;

Dalam Pasal 26 Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 menetapkan Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1) International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights yang telah disahkan dengan UU No.11 tahun 2005 menetapkan : Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan.

Dalam Pasal 11 dan 12 UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat antara lain menegaskan bahwa setiap Penyandang Cacat berhak untuk memperoleh layanan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan sehingga penyelenggara pendidikan, wajib menerima Penyandang Cacat tanpa terkecuali sebagai peserta didik. Dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.4 tahun 1997 antara lain menegaskan bahwa setiap orang dan/ atau pejabat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 dan 12 UU No.4 tahun 1997 dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain melanggar banyak aturan, baik aturan nasional ataupun internasional. Kebijakan persyaratan bagi penyandang disabilitas dalam SNMPT telah menyakiti hati kaum penyandang disabilitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh hak atas pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami menyampaikan SOMASI:

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera menghapuskan segala kebijakan pensyaratan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri tahun 2014. Dalam peraturan tersebut perlu juga ditegaskan adanya perlakuan khusus dan fasilitasi serta stimulasi secara konstruktif dalam prosedur penerimaan peserta didik dengan syarat-syarat yang mudah, sederhana, biaya murah dan bermartabat serta bebas dari perilaku atau prosedur yang berbelit belit,menghambat, memperlama, serta tanpa pelecehan, kekerasan dan pemerasan;
  2. Kami menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada disabilitas Indonesia, dimana hak tersebut harus disampaikan secara terbuka melalui sekurang-kurangnya 5 koran nasional. Selanjutnya kami memberi kesempatan kepada Saudara agar segera memberikan teguran kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan peraturan tersebut, karena tindakan mereka telah melanggar hukum dan HAM serta melukai dan merendahkan jati diri penyandang disabilitas yang seharusnya mereka hormati.
  3. Mengganti Para Rektor Universitas yang memperlakukan dan membuat kebijakan diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, sebagai wujud tanggung jawab pelanggaran terhadap Undang undang no.19 tahun 2011.
  4. Somasi ini sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak surat somasi ini dikeluarkan. Apabila somasi ini diabaikan, maka itu berarti saudara mendorong kami untuk melakukan upaya sebagai berikut :
    a. Menggalang seluruh komponen disabilitas Indonesia dan unsur masyarakat lainnya untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh kota di tanah air;
    b. Melanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsmen RI, DPR RI hingga Presiden RI dan UNESCO;
    c. Melakukan gugatan class action atau gugatan lainnya melalui pengadilan negara.

Demikianlah kami sampaikan kepada untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta , 11 Maret 2014
Hormat Kami
Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia

  1. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
  2. Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia
  3. Persatuan Tuna Netra Indonesia
  4. Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia
  5. Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia
  6. Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat
  7. Yayasan Sehat Jiwa Raga
  8. Persatuan Jiwa Sehat
  9. Gerakan Peduli Disabilitas Lepra Indonesia
  10. Perhimpunan Olah Raga Tuna Rungu Indonesia
  11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  12. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Alamat Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia : Jalan Rawamangun Muka Barat Blok D14. No.17 Rawamangun jakarta Timur 13220, telp/fax : 021-47884718, e-mail : dpp@ppdi.co

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top