Accessibility Tools

Pendirian “Tower Operator Telepon Seluler” Tanpa Pengaturan

Tak bisa dipungkiri, saat ini kita telah berada die era komunikasi dan informasi. Kebutuhan akan informasi dan berkomunikasi menjadi sangat penting dan bahkan telah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Kondisi ini tentu dimanfaatkan oleh para operator telepon seluler untuk mendapatkan pelanggan sebanyak mungkin dan memberikan layanan sebaik mungkin pada para pelanggan.

Salah satu yang mereka lakukan adalah membangun lebih banyak tower pemancar signal. Sayangnya hal ini tidak diikuti dengan pengaturan ketat, antara lain di mana mereka bisa mendirikan tower, sehingga nampaknya, mereka – para operator telephone seluler – dapat mendirikan tower di mana pun yang mereka inginkan dan yang mereka pandang menguntungkan. Bahkan, tower dapat didirikan di tengah “pemukiman warga”.

Hal ini antara lain terjadi di jalan Pertanian Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Indosat membangun sebuah tower di halaman sebuah rumah, di mana di daerah tersebut berpenghuni cukup padat, karena di kawasan tersebut terdapat usaha bisnis kontrakan rumah milik seorang mantan lurah lebak bulus di era tahun 80an.

Setelah tower itu aktif berfungsi, efek samping dari keberadaan tower tersebut mulai dirasakan.

Warga mulai mengalami nyeri dan rasa tidak nyaman di kepala. Tentu ini akibat dari radiasi pancaran gelombang elektro magnetik yang berasal dari tower tersebut.

Kontaminasi gelombang elektro magnetik yang besar dan berlangsung terus-menerus tentu akan membahayakan kesehatan manusia. Beberapa kemungkinannya, sakit kanker, ibu yang sedang mengandung akan berpotensi melahirkan anak dengan gangguan tertentu, dan bukan tidak mungkin sang anak menjadi penyandang disabilitas jika gangguan tersebut bersifat permanen.

Sayangnya lagi, tak banyak warga masyarakat yang menyadarinya dan mengetahuinya.

Sang pemilik tanah hanya tergiur oleh nilai transaksi sewa tanah, yang mungkin, menurut ia atau mereka itu menguntungkan diri mereka.

Sedang masyarakat sekitar, yang dimintai persetujuan, juga memberikan persetujuan, karena tidak paham akan dampak dari adanya tower di lingkungan tempat tinggal mereka. Apalagi jika warga sekitar juga menerima sedikit uang dari transaksi sewa menyewa tanah tersebut.

Lalu siapa yang melakukan pengawasan atas hal ini?

Apakah kita akan biarkan masyarakat berada dalam bahaya besar yang tidak mereka sadari?

Di manakah “pemerintah” yang seharusnya berfungsi mengatur ini dan itu?

Data telah menunjukkan, penderita kanker otak meningkat, dan ada lebih banyak anak-anak lahir dengan autistik syndrom dan down syndrom.

Mari kita semua menjadi “pengawas” atas hal ini.

*Aria Indrawati

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top