Upaya melanjutkan persiapan proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas terus ditempuh. Setelah menyelenggarakan serangkaian pertemuan konsultaasi, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional, saat ini kelompok kerja (Pokja) RUU Disabilitas memasuki tahap menyempurnakan naskah RUU disabilitas yang akan disampaikan ke Badan Legislasi Nasional (Balegnas) dan Sekjen DPR. Diharapkan naskah yang telah sempurna akan disampaikan pada 14 Mei 2014.
Di samping itu, desakan kepada DPR untuk membentuk “panitia khusus (Pansus)” untuk pembahasan RUU ini juga akan disampaikan. Seluruh peserta pertemuan konsultasi nasional yang berasal dari 19 propinsi dan mewakili 25 organisasi disabilitas baik tingkat nasional maupun propinsi, pada 8 mei lalu telah menandatangani surat pernyataan, yang akan disampaikan kepada Ketua DPR, dan ditembuskan ke Ketua DPD, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden, serta seluruh Menko dan kementerian kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2. Isi surat pernyataan tersebut pada intinya adalah meminta DPR untuk membentuk “Pansus” guna membahas RUU Disabilitas.
Mengapa Pansus? RUU disabilitas merupakan sebuah “kodifikasi hukum”, yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan. Jika sebuah RUU hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, misalnya aspek kesehatan, aspek hukum, aspek politik, dan sebagainya, maka pembahasan RUU akan dilakukan di komisi yang membidangi hal tersebut. Untuk isu kesehatan, dibahas di komisi 9. Sedang untuk masalah hukum, – seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dibahas di komisi 3.
Selama ini, isu disabilitas hanya dibahas di komisi 8 yang membidangi masalah sosial. Hal ini dapat dipahami, karena pemerintah Indonesia menganggap kementerian yang bertanggungjawab mengurus persoalan warga negara penyandang disabilitas adalah Kementerian Sosial — mitra kerja Komisi 8. Hal ini terbukti dengan sangat nyata. Saat persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) beraudiensi dengan Presiden, baik saat Presiden Megawati maupun Presiden SBY, menteri yang diminta mendampingi hanya “menteri Sosial”. Sehingga, saat delegasi Pertuni menyampaikan persoalan di bidang-bidang lain di luar bidang Menteri Sosial, sang Menteri tak bisa memberikan masukan kepada Presiden.
Pembentukan “Pansus” oleh DPR untuk membahas RUU disabilitas akan menjadi “perubahan besar” di Indonesia. Saatnya persoalan disabilitas ditempatkan sebagai “isu lintas bidang”. Dan saatnya persoalan disabilitas dilihat dari kacamata “hak asasi manusia”, bukan persoalan “sosial” semata. *Aria Indrawati