Dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 tahun 2016, kita semua diajarkan untuk memberikan “makna baru” pada “Penyandang disabilitas”. Penyandang disabilitas kini dimaknai sebagai bagian dari “keragaman manusia”. Yang unik adalah, keragaman karena disabilitas berdampak pada munculnya kebutuhan khusus. Lalu siapa yang wajib memenuhi kebutuhan khusus para Penyandang disabilitas? Tentu saja seluruh lembaga penyedia layanan baik sector pemerintah maupun swasta. Semua layanan harus dapat diakses oleh warga masyarakat penyadang disabilitas, apa pun ragamnya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan khusus para penyandang disabilitas, para penyedia layanan harus melakukan “penyesuaian” yang diperlukan. Penyesuaian yang dilakukan untuk memungkinkan Penyandang disabilitas mengakses layanan sehingga hak para Penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan dapat dipenuhi disebut “akomodasi yang layak”, – “reasonable accommodation”.
Dalam UU Penyandang Disabilitas, definisi “akomodasi yang layak” ada di pasal 1 angka 9, yaitu:
“Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.”
Pemenuhan Akomodasi yang layak bagi Penyandang disabilitas ada di hamper semua aspek kehidupan. Jika hal tersebut ditarik ke dalam tugas dan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maka, pemenuhan akomodasi yang layak bagi Penyandang disabilitas ada di hamper semua sector pemerintahan. Olehkarenanya, Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas yang mengatur penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak warga negara Penyandang disabilitas merupakan Undang-Undang yang multi sector. Dengan Undang-Undang tersebut, Isu disabilitas diletakkan sebagai “isu pembangunan” yang multi sector; hamper seluruh lini pemerintahan memiliki tanggungjawab, yang sebelumnya, urusan Penyandang disabilitas hanya dibebankan pada kementerian social di tingkat pusat, dan dinas social di tingkat daerah.
Pada tulisan ini, Penulis akan lebih focus membahas “pemenuhan akomodasi yang layak di sector pendidikan”, sebagai rangkaian dari “refleksi hari pendidikan nasional 2018”.
Ragam Akomodasi Yang Layak Sesuai Ragam Disabilitas.
Menurut pasal 1 angka 1 UU Penyandang disabilitas, ragam disabilitas dibagi menjadi 4 kategori untuk disabilitas tunggal, dan kombinasi dari 4 kategori tersebut untuk disabilitas ganda atau multi. Pasal 1 angka 1 menyatakan :
“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Tiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang berbeda. Olehkarenanya, akomodasi yang layak tiap ragam disabilitas pun berbeda satu dengan lainnya.
Sebagai contoh, siswa Penyandang tunarungu atau tuli membutuhkan akses ke komunikasi dalam proses belajar di kelas. Untuk itu, komunikasi perlu dilakukan dengan menggunakan bahasa isyarat Indonesia (bisindo) yang dikombinasikan dengan “lip reading atau membaca gerak bibir”. Proses belajar untuk anak tunarungu harus lebih bersifat visual. Jika ada informasi yang bersifat audio, harus dibarengi dengan tulisan, sehingga anak tunarungu dapat memahami isi informasi tersebut.
Sebaliknya, proses pembelajaran untuk anak tunanetra yang sama sekali tidak dapat melihat (totally blind) atau kurang dapat melihat dengan jelas (low vision) harus lebih naratif. Jika ada gambar, harus dinarasikan serta dibuat dalam bentuk gambar timbul yang dapat diraba. Untuk membaca buku, anak tunanetra memerlukan buku dalam bentuk buku Braille, atau buku audio, dan / atau buku elektronik, yang tidak ada di toko buku, sehingga harus ada lembaga khusus yang memfasilitasi penyediaan buku yang aksessibel untuk tunanetra.
Untuk anak dengan disabilitas intelektual, pendidikan lebih ditekankan pada kemampuan anak Penyandang disabilitas intelektual untuk dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik; Olehkarenanya pendidikan untuk anak dengan disabilitas intelektual tidak terlalu menekankan pada sisi akademik melainkan lebih menekankan pada aspek fungsi. Jika anak Penyandang disabilitas intelektual belajar berhitung misalnya, proses belajar berhitung tersebut harus langsung dikaitkan dengan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari, sehingga lebih kongkrit dan lebih mudah mereka pahami.
Untuk anak-anak yang memiliki disabilitas fisik, akomodasi yang layak yang mereka perlukan pun berbeda; Yaitu lebih bersifat akses ke tempat dan fasilitas belajar secara fisik. Misalnya, akses ke tempat yang lebih tinggi dengan menggunakan bidang miring (ram) atau lift. Bagi mereka yang tidak memiliki tangan atau ada kelemahan dengan fungsi tangan, maka, segala aktifitas – termasuk aktivitas belajar – dilakukan dengan kaki.
Disabilitas mental merupakan kelompok Penyandang disabilitas yang baru dimasukkan ke dalam kelompok Penyandang disabilitas oleh konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (United Nations Convention on the Rights of Persons with Disability UN CRPD). Berdasarkan pengalaman, mereka yang mengalami disabilitas mental pada umumnya diusia awal 20an, saat mereka memulai pendidikan tinggi. Olehkarenanya akomodasi yang layak bidang pendidikan untuk Penyandang disabilitas mental hingga kini masih lebih banyak diperlukan di tingkat pendidikan tinggi. Mereka yang mengalami disabilitas mental adalah kelompok yang rentan pada tekanan (stress). Pada saat tertentu, Penyandang disabilitas mental juga memerlukan perawatan medis, sehingga mereka harus istirahat dari proses belajar. Olehkarenanya salah satu bentuk akomodasi yang layak bagi Penyandang disabilitas mental adalah fleksibilitas waktu, baik waktu belajar, waktu mengerjakan tugas atau ujian, serta waktu menempuh studi. Orang yang menyandang disabilitas mental membutuhkan waktu menempuh studi yang lebih lama, sehingga tidak dapat dikenakan “drop out (DO)”.
Siapa Yang bertugas Memenuhi Akomodasi Yang Layak Bidang Pendidikan?
Ada beberapa pemangku peran yang bertugas memenuhi atau memproses pemenuhan akomodasi yang layak bagi Penyandang disabilitas di bidang pendidikan.
Pertama adalah sekolah atau lembaga pendidikan di mana Penyandang disabilitas sedang menempuh pendidikan, dalam hal ini adalah guru/dosen dan petugas administrasi pendidikan. Kedua, karena tidak semua akomodasi yang layak dapat dipenuhi oleh sekolah, terutama sekolah regular dan perguruan tinggi yang menerima siswa penyadang disabilitas, maka, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, Undang-Undang Penyandang Disabilitas memandatkan pembentukan “Unit Layanan Disabilitas (ULD)”.
Mandat untuk membentuk ULD untuk mendukung pendidikan inklusif di tingkat dasar dan menengah dibaerikan kepada Pemerintah Daerah. Hal ini diatur pada Pasal 42 ayat (1), yang berbunyi:
“Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.”
Fungsi ULD untuk mendukung pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah diatur dalam pasal 42 ayat (2), yaitu:
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- mengembangkan program kompensatorik;
- menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik;
- melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
- menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
- menyediakan layanan konsultasi; dan
- mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
Pembentukan ULD untuk pendidikan tinggi dimandatkan kepada perguruan tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagai berikut:
Ayat (3):
“Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.”
Ayat (4):
“Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
- meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam upaya pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
- menyediakan layanan konseling kepada peserta didik;
- melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
- merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
- memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Ayat (5):
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
Mandat Untuk Menerbitkan Peraturan Pemerintah.
Ide tentang apa yang disebut sebagai “akomodasi yang layak” yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas sebenarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan untuk Penyandang disabilitas. Hanya saja, selama ini hal tersebut belum diatur secara eksplisit oleh Undang-Undang, dan dalam implementasinya belum dirancang dan dikembangkan secara sistematis. Pengaturan pertama adalah dalam UN CRPD, yang disebut “reasonable accommodation”, yang berlakunya di Indonesia disahkan dengan UU No. 19 tahun 2011. Sebagai domestikasi dari UN CRPD, UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tentu juga mengaturnya. Pemenuhan akomodasi yang layak merupakan “jiwa” dari UN CRPD dan UU No. 8 tahun 2016.
Untuk mengatur pemenuhan akomodasi yang layak bagi Penyandang disabilitas di bidang pendidikan serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung pendidikan inklusif, UU No. 8 tahun 2016 memandatkan pada pemerintah untuk menerbitkan “Peraturan Pemerintah”.
Pengaturan tentang “akomodasi yang layak di bidang pendidikan”, baik jenis maupun mekanisme pemenuhannya harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini agar pelaksana baik pemerintah daerah maupun perguruan tinggi dapat memiliki pemahaman yang komprehensif.
Saat ini, Pemerintah yang diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memulai proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pendidikan tersebut. Sebagaimana dengan proses legislasi UU No. 8 tahun 2016, koalisi nasional Organisasi penyandang disabilitas juga turut berperan aktif memberikan masukan pada Pemerintah. Bahkan, koalisi nasional ini juga membantu menyiapkan naskah RPP yang diharapkan dijadikan referensi oleh Pemerintah. Salah satu keunggulan naskah RPP yang disiapkan oleh Koalisi Nasional adalah rincian akomodasi yang layak bidang pendidikan yang disajikan secara detail sesuai ragam disabilitas. Hal ini penting, karena berdasarkan pengalaman Implementasi pendidikan inklusif, salah satu tantangannya adalah pemenuhan akomodasi yang layak bagi siswa Penyandang disabilitas. Dengan tidak dipenuhinya akomodasi yang layak, siswa Penyandang disabilitas tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Tidak dipenuhinya akomodasi yang layak bidang pendidikan bahkan terbukti dapat mempersempit bidang studi yang dapat ditempuh oleh Penyandang disabilitas. Hal ini telah terjadi pada siswa tunanetra selama bertahun-tahun, termasuk pengalaman penulis sendiri sebagai tunanetra. Tidak dipenuhinya akomodasi yang layak dalam proses belajar “matematika dan science” pada siswa tunanetra, telah berdampak pada lemahnya fondasi mata pelajaran matematika dan science pada siswa tunanetra di seluruh Indonesia. Hal ini telah mempersempit pilihan tunanetra dalam menempuh program studi saat mereka melanjutkan ke pendidikan tinggi, yang tentu berdampak pada mempersempit bidang karir mereka.
Koalisi Nasional juga meminta pada Pemerintah untuk melibatkan Organisasi penyandang disabilitas yang telah tergabung dalam koalisi Nasional dalam proses pembahasan dan penerbitan PP bidang pendidikan ini. Hal ini dimandatkan secara tegas dalam pasal 4 ayat 3 UN CRPD yang disahkan dengan UU No . 19 tahun 2011, yaitu:
”3. Dalam pengembangan dan pelaksanaan legislasi dan kebijakan untuk menerapkan Konvensi ini, dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya menyangkut masalah-masalah yang terkait dengan penyandang disabilitas, Pihak-pihak negara wajib berkonsultasi secara akrab dan aktif terlibat dengan para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak dengan disabilitas, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka.”
Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh Koalisi Nasional adalah kecenderungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur jenis-jenis akomodasi yang layak sesuai ragam disabilitas dan hal-hal teknis lain dalam “peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan”. Bahkan, dalam sebuah pertemuan yang Penulis hadiri yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang agenda utamanya membahas RPP tentang “akomodasi yang layak bidang pendidikan”, pengaturan lebih lanjut di peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan akan disebar di beberapa Permendikbud yang sedang dipersiapkan.
Belajar dari Implementasi Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, yang memberikan mandate kepada Pemerintah daerah dan tidak dapat dilaksanakan di daerah, karena Pemerintah Daerah tidak tunduk pada Peraturan Menteri tersebut, karena Peraturan Menteri Pendidikan tidak punya daya tekan ke Pemerintah daerah. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, yang merupakan Peraturan Perundangan yang dikeluarkan oleh “Presiden”, yang pasti lebih memiliki daya tekan ke Pemerintah Daerah.
Alasan lain yang harus dipertimbangkan untuk tidak memecah aturan dalam permendikbud adalah fakta di Indonesia lembaga pendidikan tidak semuanya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri; Yang terbaru, lembaga pendidikan tinggi yang regular saat ini berada di Kemenristek Dikti. Jika ada sebagian pengaturan tentang akomodasi yang layak diatur dengan Kemendikbud, maka, aturan itu hanya berlaku untuk lembaga pendidikan yang berada di bawah koordinasi Kemendikbud, dan tidak berlaku untuk kementerian lainnya. Maka, akan diperlukan peraturan-peraturan menteri lain untuk pelaksanannya. Hal ini berpotensi mempersulit proses monitoring dan Evaluasi dalam Implementasi Peraturan Pemerintah tersebut.
Presiden Harus Turun Tangan.
Saat ini Indonesia memang telah memiliki UU Penyandang Disabilitas yang baru. Namun, cara piker sebagian besar para penyelenggara Negara dari tingkat pusat hingga daerah belum baru. Mereka masih berada di “tempurung” lama. Butuh proses edukasi yang berkesinambungan untuk mengubah paradigm dan cara piker para penyelenggara Negara dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
Untuk mempercepat proses edukasi tersebut, maka, “presiden harus turun tangan”. Presiden harus “memerintah” seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat hingga daerah agar mereka mematuhi Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Presiden harus membawa isu disabilitas ke “rapat cabinet”. Presiden ahrus mengagendakan “rapat cabinet khusus” untuk membahas Implementasi UU No. 8 tahun 2016.
*Aria Indrawati.