Karya : Ignatius Herjanjam
Juliana, seorang penyandang tunanetra, berkisah kepada saya. Dia mengalami penolakan saat akan membuka rekening di sebuah bank. Alumnus Universitas Padjajaran Bandung ini merasa didiskriminasi. Dia berontak. Spontan saat itu menantang pegawai bank. “Saya ingin dipertemukan dengan atasan Bapak. Sesuai undang-undang, semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang sama, termasuk layanan keuangan,”kata Juliana.
Tak hanya Juliana, penyandang tunanetra lainnya Grace Caroline juga mengalami penolakan saat hendak membuka rekening di sebuah bank di Jakarta. Grace menirukan ucapan pegawai bank tersebut bahwa bila tunanetra membuka rekening tabungan, sebaiknya atas nama orang lain yang non tunanetra.
Juliana dan Grace hanyalah dua dari ribuan, bahkan mungkin jutaan tunanetra yang belum dapat menikmati akses keuangan yang inklusif. Berdasarkan argumentasi dari sejumlah pegawai bank, terdapat beberapa faktor mengapa tunanetra sulit membuka rekening di bank. Di antaranya karena tanda tangan tunanetra tidak identik, padahal tanda tangan menjadi kunci untuk menyamakan identitas. Alasan klasik lainnya adalah demi keamanan keuangan tunanetra agar tanda tangan tidak dipalsukan.
Alasan-alasan tersebut hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Namun, mayoritas tunanetra cenderung menolak alasan-alasan tersebut karena dinilai bukan solusi atau pembenaran tunanetra tidak bisa mendapatkan layanan keuangan.
Berdasarkan pengamatan saya, ternyata ada tunanetra yang beruntung bisa mengakses layanan keuangan di bank. Artinya, praktik layanan tunanetra mengakses keuangan di bank bukanlah regulasi yang seragam.
Dua penyandang tunanetra, Dimas Muharam dan Linda Permatasari, boleh dibilang beruntung dapat membuka rekening di bank. Dimas yang bekerja sebagai staf di Kementrian Komunikasi dan Informasi mengaku tidak ada kendala saat harus membuka rekening di bank. Berdasarkan pengalaman Dimas, lima bank yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Permata mengizinkan pria lulusan Universitas Indonesia ini membuka rekening di bank.
Dimas mengungkapkan rahasia keberhasilannya. Kata Dimas, yang paling penting adalah bagaimana tunanetra mampu meyakinkan pihak bank supaya bisa membuka rekening. Dimas memberikan tips. Diantaranya adalah datang ke bank dengan berpakaian rapi, berlaku sopan, dan menjelaskan alasan membuka rekening di bank. Sering dijumpai, lanjut Dimas, tunanetra yang kurang memahami tata cara atau etika di bank dan kurang bisa meyakinkan bank. Kalaupun datang dengan pendamping non disabilitas, pendampingnya tersebut tidak bisa meyakinkan petugas bank.
Namun demikian Dimas mengakui, seringkali didapati layanan bank tidak seragam. Artinya, bank di cabang tertentu mengizinkan tunanetra membuka rekening, namun ironisnya di cabang lain tunanetra tidak diizinkan.
Pengalaman Linda, wanita yang menjadi tunanetra sejak usia 7 tahun ini mirip dengan Dimas. Dia memberi kiat, untuk membuka rekening di bank yang terpenting adalah cara menegosiasi pihak bank. Selama ini ia tidak pernah mengalami kesulitan, walau sempat pula ditanya-tanya oleh petugas bank. Namun, toh Linda lolos juga dan memiliki lebih dari dua rekening tabungan di bank.
Dari pengalaman para tunanetra tersebut, saya ingin berbagi kisah bagaimana membuka rekening di bank, baik di bank swasta maupun bank pemerintah. Saat membuka rekening di bank swasta, saya didampingi rekan non disabilitas. Dia yang mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening, lalu saya yang terhitung lemah penglihatan berat ini menandatanganinya.
Rekening di bank swasta saya perlukan sebagai sarana untuk menerima gaji bulanan dari kantor. Sementara saya juga membuka rekening di bank pemerintah untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah. Saya datang sendiri ke bank. Menemui petugas bank dan menyatakan maksud membuka rekening di bank. Pihak bank membantu dan melayani saya dengan baik hingga memiliki buku tabungan dan kartu ATM.
Kesetaraan Hak
Mengakses layanan keuangan di industri keuangan perbankan atau industri keuangan non bank (IKNB) sesungguhnya merupakan hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hal itu didasarkan atas kesetaraan hak ekonomi setiap warga Indonesia.
Pernah saya berdiskusi dengan ketua koperasi di Bogor perihal bagaimana caranya agar tunanetra juga bisa mengakses keuangan di koperasi yang merupakan industri keuangan non bank. Karena seperti halnya perbankan yang masih menolak akses layanan keuangan tunanetra, koperasi bisa menjadi solusi tunanetra mengakses layanan keuangan. Ketika pertanyaan itu saya ajukan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Baranangsiang Bogor Richard Siswanto mengungkapkan, koperasi tidak membatasi siapapun untuk menjadi anggotanya. Yang penting, tunanetra tersebut memiliki penghasilan dan mempunyai karakter yang baik. Penghasilan di sini dalam arti ia memiliki usaha yang produktif seperti pijat dan karya usaha lain yang bermartabat. Toh nanti, sambung Siswanto, akan ada training bagi semua calon anggota sebelum menjadi anggota koperasi.
Terkait dengan layanan keuangan yang inklusif, kegelisahan saya tentang banyaknya tunanetra yang belum memiliki akses keuangan, membuat saya menanyakan hal tersebut kepada Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). Jawaban Ketua Umum Pertuni Aria Indrawati sejatinya menjadi titik awal permulaan yang memanusiakan tunanetra, yang memartabatkan mereka, yang menyetarakan mereka, terutama dalam hak ekonomi dan akses keuangan.
Aria berpendapat, sesungguhnya Pertuni sudah melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) dengan 11 bank besar di Indonesia. Dari FGD itu disimpulkan bahwa idealnya perbankan memiliki niat memberikan layanan kepada tunanetra. Namun ironisnya di lapangan, yang ditemukan tidak seluruhnya sejalan dengan hasil FGD.
Aria mengungkapkan, baru-baru ini Pertuni membuat lompatan jauh, menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016, seluruh warga Indonesia termasuk penyandang tunanetra berhak mendapatkan layanan keuangan yang inklusif. Hal tersebut sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo agar pada tahun 2019 minimal 75% rakyat Indonesia mampu mengakses layanan keuangan.
Mengacu pada Perpres tersebut, menggarisbawahi hak-hak warga negara, menekankan pada kesetaraan hak azasi manusia, sejatinya tunanetra tidak lagi mengalami penolakkan saat mengakses layanan keuangan baik di perbankan maupun di IKNB. Namun hal tersebut harus terus diperjuangkan, baik menyangkut kebijakan pemerintah, kesadaran tunanetra, dan pembangunan karakter tunanetra untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Tersirat sebentuk gagasan, bank yang salah satu fungsinya mengelola keuangan, mencari sumber keuangan, lalu mengalirkan uang tersebut potensial menjadikan ribuan bahkan jutaan tunanetra mejadi nasabahnya. Kendati simpanan uang tunanetra tidak seberapa, namun apabila dikumpulkan secara kolektif akan mampu mendongkrak perputaran uang di bank. Lalu apapun solusinya?Sekali lagi akses layanan keuangan yang inklusif merupakan hak azasi dan hak ekonomi yang dinantikan penyandang tunanetra.
Bila hal tersebut terwujud, maka bagi tunanetra “meraba” keuangan bukan lagi kemewahan, tetapi mengelola keuangan adalah keniscayaan. Sekarang, kita nantikan pelayanan keuangan yang inklusif.
* Karya ini berasal dari buku “Melihat Dengan Hati: Sketsa Cerita 13 Tunanetra” yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2018. Buku ini merupakan kumpulan tulisan tunanetra yang mengikuti Workshop Menulis Kreatif yang diadakan OJK bekerja sama dengan Yayasan Mitra Netra.