Hari ini 3 Desember, dunia merayakan “Hari Disabilitas Internasional – HDI”.

Para penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat dunia. Melalui konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas – convention on the rights of persons with disability CRPD, yang juga telah diratifikasi pemerintah RI dengan undang-undang nomor 19 tahun 2011, dunia bergerak ke arah dorongan agar penyandang disabilitas juga mendapatkan hak untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan di masyarakat, termasuk kegiatan pembangunan, sesuai kemampuan masing-masing, sama seperti mereka yang tidak menyandang disabilitas.

Salah satu contoh, penyandang tunanetra, hingga kini masih belum terpenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi melalui buku, karena buku belum diproduksi dalam format “universal design” yang memungkinkan tunanetra dapat membaca buku secara mandiri.

Untuk itu, sidang umum World Blind Union – WBU, bersama International Council of Education for People with Visual Impairment – ICEVI beserta seluruh pemangku peran terkait – termasuk Unesco, Unicef, WIPO, DAISY Consortium, dll, di Bangkok pertengahan November lalu mencanangkan gerakan kampanya beskala global bertajuk “right to read” atau “hak untuk membaca”.

Gerakan berskala global ini akan memperjuangkan pemenuhan hak tunanetra untuk “membaca buku”, melalui penyediaan buku yang accessible bagi tunanetra baik dalam format tactile – yang diraba – maupun audio – yang didengarkan.

Saat ini, peran media massa dalam mempublikasikan persoalan disabilitas – termasuk mereka yang berhasil mencapai prestasi tinggi telah lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, hal ini masih perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan.

Menurut laporan WHO yang dikeluarkan pada bulan September lalu, diperkirakan saat ini 20% penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, sebagian di antaranya adalah mereka yang menyandang disabilitas karena lanjut usia, – jumlah kelompok ini makin meningkat sejalan dengan makin panjangnya usia harapan hidup manusia.

CRPD mendefinisikan disabilitas sebagai konsep dinamis, yaitu hasil interaksi antara mereka yang memiliki “impairment – kelemahan fungsi organ tubuh tertentu” dengan sikap masyarakat di sekitarnya/di lingkungannya.

Disabilitas akan terjadi jika lingkungan bersikap “kurang atau tidak mendukung” pemenuhan hak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.

CRPD mengajak masyarakat dunia memaknai disabilitas sebagai bagian dari perbedaan, – sama seperti perbedaan suku, ras, agama, dll. Hanya, perbedaan karena disabilitas berdampak pada timbulnya kebutuhan khusus pada orang yang menyandangnya, dan kebutuhan khusus ini harus dipenuhi oleh lingkungan, baik pemerintah maupun masyarakat.

Jika kita mendengar kata “bineka tunggal ika yang tertera pada lambang negara kita “burung garuda”, kita juga harus memaknai disabilitas bagian dari kebinekaan masyarakat kita.

Pada kesempatan ini, atas nama komunitas disabilitas Indonesia, Mitra Netra menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mendukung gerakan disabilitas di Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam skala lebih luas masih terus diharapkan, demi terwujudnya masyarakat inklusif, bebas hambatan dan yang berdasar atas hak di Indonesia.

Leave Comment