Andri Haryanto – detikNews, 14/09/2011 21:15 WIB – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penolakan terbang terhadap penyandang tuna netra Denny Yen Martin yang dilakukan maskapai Citilink telah melanggar Undang-undang Penerbangan.

“Bukan saja sebagai bentuk pelanggaran HAM, tapi juga pengingkaran langsung maskapai dan jajarannya dalam memberikan layanan maksimal,” kata Komisioner sub bidang Penyuluhan dan Pendidikan Saharuddin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/9).

Peraturan perundangan yang dimaksudkannya itu adalah Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 143 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 Undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan jo Pasal 41 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ketiga aturan perundangan tersebut secara eksplisit mengamanatkan kepada semua orang agar menyediakan perlakuan khusus kepada penyadang difabilitas,” jelas Daming.

Daming menegaskan, khusus di dalam Undang-undang tentang Penerbangan sudah sangat jelas mengatur penyandang cacat, anak-anak, lansia, orang sakit, dan wanita hamil berhak mendapatkan perlakuan khusus.

“Dan penyedia layanan penerbangan tidak boleh mengurangi hak mereka apalagi menolak,” ujarnya.

Deny Yen Martin Rahman (30) merasa diperlakukan tidak adil oleh maskapai penerbangan Citilink. Karena menyandang tunanetra, Deny dilarang menumpang pesawat Citilink tanpa pendampingan. Tak terima, dia pun lapor polisi.

“Karena saya sendirian, tunanetra tanpa pendampingan, saya tidak boleh terbang,” kata Deny saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2011).

Peristiwa ini bermula ketika Deny hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan maskapai Citilik pada pukul 05.30 WIB pagi tadi.

Namun saat hendak boarding, petugas maskapai malah menanyakan siapa pendamping Deny dan bukannya membantu calon penumpang tersebut. Bahkan dia mendapati keterangan dari petugas bila penyandang cacat tidak boleh ikut terbang bila tidak ada pendamping.

Karena merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif, Deny pun melapor kepada pihak kepolisian dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

Citilink melalui Media Officer Citilink, Doni Rizal Thomas Franky, menyatakan dalam peraturan internal penerbangan yang dipegang pihaknya, menyebut bila penyandang difabel diharuskan membawa pendamping.

http://www.detiknews.com/read/2011/09/14/211558/1722715/10/komnas-ham-diskriminatif-citilink-langgar-uu-penerbangan

Leave Comment