Oleh: DR Didi Tarsidi. — Di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), jurusan pada jenjang S1 yang mendidik calon guru yang akan mengajar anak berkebutuhan khusus disebut jurusan “pendidikan luar biasa”, sedangkan pada jenjang S2 disebut program studi “pendidikan kebutuhan khusus”. Di beberapa universitas lain, program yang serupa disebut “pendidikan khusus”. Pada saat ini (April 2012) di UPI sedang dilaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum untuk jenjang S1, S2 dan S3. Gagasan juga muncul untuk mengkaji ulang nama jurusan ini. Artikel ini menganalisis nama yang dipandang paling tepat.

Special Education

Istilah “pendidikan luar biasa” atau “pendidikan khusus” adalah terjemahan dari “special education”. Hingga awal tahun 1970-an Special education didefinisikan sebagai profesi yang dimaksudkan untuk mengelola variabel-variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi, atau menghilangkan kondisi-kondisi yang mengakibatkan gangguan-gangguan yang signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor, atau penyesuaian, dan anak yang menjadi targetnya disebut “exceptional children” (“anak berkelainan” atau “anak luar biasa” (Smith et al., 1975).

Sejak tahun 1980-an, fokus special education adalah kebutuhan khusus anak dan intervensi lingkungan agar kebutuhan khusus anak itu dapat terpenuhi. Anak yang menjadi fokus special education itu disebut “children with special needs”. Oleh karena itu, Wikipedia mendefinisikan special education sebagai berikut:

Special education is the education of students with special needs in a way that addresses the students’ individual differences and needs. Ideally, this process involves the individually planned and systematically monitored arrangement of teaching procedures, adapted equipment and materials, accessible settings, and other interventions designed to help learners with special needs achieve a higher level of personal self-sufficiency and success in school and community than would be available if the student were only given access to a typical classroom education. (Wikipedia, 2012).

Kebutuhan khusus tersebut adalah yang diakibatkan oleh berbagai kategori disabilitas dan keberbakatan (giftedness).

Special Needs Education

Dalam konteks pendidikan inklusif, Pernyataan Salamanca (UNESCO, 1994) memperluas konsep kebutuhan khusus itu sehingga tidak hanya kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan tetapi juga mencakup “anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung”.

Kelompok disiplin ilmu yang mengkaji kebutuhan pendidikan dengan konsep yang luas ini disebut “special needs education” (pendidikan kebutuhan khusus).

Special Education atau Special Needs Education?

Sebagaimana dapat kita lihat pada paparan di atas, bidang kajian special needs education lebih luas daripada bidang kajian special education. Ini berarti bahwa Special needs education bukan sekedar nama baru untuk special education melainkan special needs education merupakan perluasan bidang kajian special education. Special education hanya mengkaji kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan, sedangkan special needs education lebih dari itu; dia mencakup juga kajian tentang kebutuhan khusus akibat faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, sosial, politik, geografi, etnografi, dll. Oleh karena itu, bidang kajian special needs education seyogyanya juga merupakan bidang kajian jurusan-jurusan lain seperti PGSD, PGTK, serta berbagai jurusan yang berfokus pada bidang studi tertentu seperti bahasa, IPS, IPA dll.

Karena jurusan yang selama ini di UPI dinamakan “Jurusan PLB” memfokuskan kajiannya pada bidang disabilitas dan keberbakatan, maka PLB merupakan padanan untuk special education.

Pendidikan Luar Biasa Atau Pendidikan Khusus?

“Pendidikan khusus” merupakan terjemahan langsung dari frase “special education”, sedangkan “pendidikan luar biasa” merupakan terjemahan yang sudah disisipi nuansa rasa. Frase “luar biasa” selalu mengandung rasa yang “dilebih-lebihkan” (exagerated). Oleh karenanya, anak yang menjadi kajian PLB juga disebut “anak luar biasa”; padahal seharusnya kita menanamkan pemahaman bahwa mereka sesungguhnya anak biasa seperti anak-anak lainnya tetapi mereka memiliki kebutuhan khusus akibat disabilitasnya dan akibat lingkungan yang tidak aksesibel.

Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari special education adalah general education. Kalau kita menggunakan terjemahan langsung, maka kita dapat mengatakan bahwa lawan dari pendidikan khusus adalah pendidikan umum. Lalu, apa lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan biasa? Tetapi istilah “pendidikan biasa” tidak lazim. Ini berarti bahwa ada sesuatu yang salah dengan istilah “pendidikan luar biasa”.

Di atas semua itu, undang-undang RI membenarkan penggunaan istilah pendidikan khusus. Istilah pendidikan khusus digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 undang-undang tersebut menggariskan bahwa “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”

Pendidikan Khusus, Anak Berkebutuhan Khusus, Sekolah Khusus/Sekolah Inklusif

Berdasarkan semua argumentasi yang telah dikemukakan dalam tulisan ini, maka jurusan yang selama ini disebut “pendidikan luar biasa” (di jenjang S1) dan “pendidikan kebutuhan khusus” (di jenjang S2) seharusnya diberi nama “Pendidikan Khusus”. Di pihak lain, peserta didik yang menjadi fokus kajian pendidikan khusus seyogyanya kita sebut “anak berkebutuhan khusus”. Perlu ditekankan kembali bahwa kebutuhan khusus anak-anak ini adalah akibat disabilitas atau keberbakatan. Adapun sekolah yang secara segregasi melayani anak berkebutuhan khusus ini seharusnya kita sebut sebagai “sekolah khusus”, bukan “sekolah luar biasa”. Di samping itu, anak-anak ini juga dapat memilih bersekolah di sekolah umum dengan setting pendidikan inklusif. Agar kehadiran, partisipasi dan keberhasilan anak-anak ini di sekolah umum dapat optimal, mereka perlu mendapat layanan pendidikan khusus.

Referensi

– Smith, R. M.; Neisworth, J. T.; Berlin, C. M. Jr. (1975). The Exceptional Child. New York: Mc Graww-hill Book Company.
– UNESCO (1994). The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education. (Online): http://www.unesco.org/education/educprog/sne/files_pdf/framew_e.pdf. Diakses 16 Juni 2003.
– Wikipedia (2012). Special Education. (Online). Tersedia: http://en.wikipedia.org/wiki/Special_education. Diakses 17 April 2012.

One comment for “Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Khusus, atau Pendidikan Kebutuhan Khusus?

Leave a Reply to Pecinta Pendidikan Cancel reply