Accessibility Tools

Ringkasan Proyek Organisasi Perburuhan Internasional

Ringkasan Proyek
Organisasi Perburuhan Internasional
Decent Work for People with Disabilities
Mendorong Hak dan Peluang bagi Para Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan Melalui Peraturan Perundang-undangan (PROPEL – Indonesia)

Tujuan Jangka Panjang:

Terciptanya pekerjaan dan peluang kerja yang lebih baik bagi laki-laki dan perempuan penyandang disabilitas, melalui pembentukan kebijakan dan kerangka hukum yang mendukung, promosi peluang untuk mengembangkan keterampilan serta langkah-langkah untuk menghapuskan diskriminasi.

Tujuan Jangka Menengah:

  • Terciptanya lingkungan kebijakan dan hukum yang mendukung bagi pekerjaan dan peluang pelatihan yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas
  • Peningkatan kesadaran dan kapasitas para konstituen guna menanggapi non-diskriminasi dan hambatan-hambatan terhadap peluang kerja yang setara bagi para penyandang disabilitas.

Mitra Utama:

  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Organisasi Pekerja dan Pengusaha
  • Organisasi Penyandang Disabilitas
  • Universitas
  • Media massa lokal

Jangka Waktu:
2 tahun (2012– 2013)

Donor:
Irish Aid

Kontak:
Sara Park | park@ilo.org

Kantor ILO Jakarta:
Menara Thamrin Lantai 22
Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta 10250
Telp. +62 21 391 3112, Faks. +62 21 310 0766
Website: www.ilo.org/jakarta

Latar Belakang Proyek

Pekerjaan yang layak adalah tujuan utama ILO bagi semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. ILO telah bekerja selama lebih dari 50 tahun untuk mendorong pengembangan keterampilan dan peluang kerja bagi penyandang disabilitas berdasarkan pada prinsip-prinsip peluang dan perlakuan yang setara serta pengarusutamaan kedalam rehabilitasi pendidikan kejuruan. Walaupun terdapat kemajuan dalam mendorong hak-hak para penyandang disabilitas, mereka masih menghadapi diskriminasi dan hambatan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Dari sekitar 1 juta orang dengan disabilitas, setidaknya 750 juta berada di kelompok usia kerja. Mereka hanya memiliki sedikit akses ke pelatihan keterampilan, memiliki kemungkinan lebih besar untuk tidak bekerja ataupun memiliki penghasilan lebih sedikit dibandingkan orang-orang tanpa disabilitas, khususnya apabila mereka adalah perempuan. Selain itu, banyak juga yang bekerja di perekonomian informal dan tak terlindungi.

Sejak tahun 2001, Program Kemitraan ILO-Irish Aid telah bekerja di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika Selatan guna mendorong pekerjaan yang layak dan kehidupan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas melalui lingkungan kebijakan dan hukum yang mendukung, serta dengan menyediakan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan akses atas layanan-layanan terkait, dengan penekanan khusus pada perempuan penyandang disabilitas. Program ini juga telah mendorong keikutsertaan penyandang disabilitas bersama dengan bukan penyandang disabilitas dalam program-program dan layanan-layanan terkait dengan promosi kerja serta pembangunan ekonomi dan sosial. Indonesia pada tahun 1999 telah meratifi kasi Konvensi mengenai Diskriminasi (dalam Pekerjaan dan Jabatan) tahun 1958 (No. 111). Meskipun demikian, Indonesia belum meratifi kasi Konvensi mengenai Rehabilitasi Kejuruan dan Kesempatan Kerja (Penyandang Disabilitas) (No. 159). Pada Oktober 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Ratifikasi dari Konvensi PBB, yang mempromosikan perlakuan setara terhadap penyadang disabilitas, merupakan langkah penting menuju perbaikan hak-hak para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diakui sebagai salah satu kelompok paling rentan di Indonesia, yang menghadapi diskriminasi dalam akses atas pendidikan, pelatihan keterampilan dan kesempatan kerja. Peraturan yang berlaku saat ini Undang-Undang No. 4/1997 mengenai Penyandang Disabilitas, dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah No. 43/1998 terfokus pada ketentuan-ketentuan kesejahteraan sosial. Sementara sistem kuota telah ditempatkan guna mendorong peluang kerja dalam pasar tenaga kerja terbuka, namun peraturan belum diadopsi untuk mendorong hasil nyata dari kewajiban ini, sehingga akhirnya sistem kuota tersebut belum dilaksanakan.

Dalam tahap ini, Program Kemitraan global (2012-13) Mendorong Hak-hak dan Peluang untuk Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan melalui Peraturan Perundang-undangan (PROPEL — Indonesia) akan mendukung Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan utama lainnya guna menanggapi hambatan-hambatan bagi peluang kerja yang setara, serta mendorong pengikutsertaan dari penyandang disabilitas.

Strategi Proyek

I. Memperbaiki Kebijakan dan Kerangka Hukum.

Dukungan akan diberikan melalui penyediaan nasihat dan dukungan teknis ke pemerintah, berkonsultasi dengan pemangku kepentingan utama, melalui lokakarya di tingkat nasional dan provinsi guna mempertimbangkan temuan-temuan kajian yang akan dilaksanakan dan memutuskan tindakan-tindakan apa yang diperlukan; dan melalui bantuan teknis dalam menindaklanjuti lokakarya-lokakarya ini, sehingga memberikan dampak pada keputusan yang diambil.

II. Membangun kapasitas Para Konstituen.

Guna meningkatkan pemahaman atas hak-hak penyandang disabilitas terkait dengan kesempatan kerja dan pelatihan, serta ketentuan-ketentuan UNCRPD dan Konvensi ILO mengenai Rehabilitasi Kejuruan dan Kesempatan Kerja (No. 159), peningkatan kapasitas akan dilakukan melalui pelatihan dan lokakarya di tingkat nasional dan provinsi.

III. Mendukung advokasi dan peningkatan kesadaran.

PROPEL Indonesia akan mendukung kegiatan-kegiatan advokasi dan peningkatan kesadaran dengan menargetkan masyarakat umum, dan pemangku kepentingan, seperti media, pusat-pusat pelatihan, badan rekrutmen dan penempatan (jasa tenaga kerja) dan organisasi masyarakat sipil, di tingkat nasional dan provinsi.

Keluaran Proyek

Berikut adalah keluaran-keluaran yang diharapkan dari implementasi tujuan proyek:

  • Mendukung kajian dan revisi undang-undang nasional mengenai disabilitas terkait dengan kesempatan kerja dan peluang pelatihan;
  • Finalisasi analisis situasi penyandang disabilitas, termasuk analisis mengenai hambatan-hambatan ke peluang pelatihan ketarampilan dan kejuruan bagi penyandang disabilitas;
  • Menerbitkan laporan-laporan ILO, publikasi dan perangkat tentang pengikutsertaan (inklusi) disabilitas terkini dalam Bahasa Indonesia;
  • Penyelesaian lokakarya dan pelatihan untuk Konstituen dan pemangku kepentingan utama mengenai non-diskriminasi dan peluang kerja setara untuk penyandang disabilitas di tingkat nasional dan provinsi;
  • Sosialisasi panduan yang mudah digunakan dan praktis dalam Bahasa Indonesia guna mendukung para Konstituen dalam manajemen disabilitas terkait dengan kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas;
  • Mendukung perwakilan media dalam pergeseran ke pendekatan berbasis hak dalam penggambaran media dengan artikel-artikel yang menampilkan seputar hak-hak penyandang disabilitas; dan
  • Bantuan untuk memasukkan hukum mengenai disabilitas kedalam kurikulum fakultas hukum di setidaknya satu universitas terkemuka di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top