Karnadi, seorang mahasiswa tunanetra Universitas Negeri Malang, Jawa Timur ditolak Bank BRI cabang setempat saat membuat kartu ATM (Automatic Teller Machine). Sebenarnya, tunanetra yang juga anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Cabang Lamongan, Jawa Timur ini telah tercatat sebagai nasabah bank tersebut. Namun, dengan alasan ada aturan dari Bank BRI Pusat yang melarang tunanetra memiliki kartu ATM demi keamanan, maka Karnadi tidak diperkenankan memiliki kartu yang akan memudahkannya membayar uang SPP kuliahnya itu.
Hingga berita ini diturunkan, Karnadi menyatakan akan melaporkan kasus yang menimpanya secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pertuni di Jakarta. Sambil menunggu laporan tertulis dari Karnadi, Ketua Umum DPP Pertuni, Dr. Didi Tarsidi, memastikan organisasi yang dipimpinnya akan berbuat sesuatu untuk melawan tindakan diskriminasi ini. Kasus ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya seorang tunanetra juga ditolak untuk memperoleh haknya memiliki kartu ATM di Wonosobo. *Muizzudin Hilmi.