Senin, 01 Agustus 2011 20:30
Kapanlagi.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) bertekad mampu menyiapkan fasilitas aksesibilitas layanan transportasi bagi orang/penumpang berkebutuhan khusus.

“Kami bertekad untuk itu karena perundangan di sektor transportasi mensyaratkan hal itu,” kata Menteri Perhubungan, Freddy Numberi pada acara penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyediaan Fasilitas Aksesibilitas Layanan Transportasi Bagi Orang Berkebutuhan Khusus, di Jakarta, Senin.

Freddy memberikan contoh, pada UU No 1/2009 tentang Penerbangan, pada Bab XI pasal 134 mengamanahkan bahwa penyandang cacat, orang sakit, orang lanjut usia dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara.

Perlakuan khusus yang dimaksud, kata Freddy, adalah tersedianya personil khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan mereka.

“Serta tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh mereka,” katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya akan terus mendorong agar penyelenggara layanan jasa transportasi dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga hak setiap pengguna dapat terpenuhi tanpa membedakan kondisi fisik seseorang.

Ketua III SIKIB, Sylvi Agung Laksono berharap, nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti operator transportasi lainnya seperti angkutan laut dan kereta api.

Pada kesempatan tersebut, operator penerbangan Sriwijaya Air menerima penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) sebagai operator pertama yang melengkapi buku petujuk penerbangan bagi tuna netra dengan huruf braille.

“Untuk pelatihan SDM dan lainnya, Sriwijaya Air akan mempercayakan kepada Yayasan Mitra Netra,” kata Dirut Sriwijaya Air, Chandra Lie. (ant/aik)

www.kapanlagi.com/ramadhan-2011/info-mudik/mendesak-fasilitas-penumpang-berkebutuhan-khusus.html

Leave Comment