Salah satu mandat Undang-Undang Disabilitas baru yang saat ini sedang dalam proses legislasi di DPR adalah adanya “Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI)”. Kesadaran untuk melahirkan KNDI dilatarbelakangi oleh pengalaman kurang efektifnya pembelaan atas pelanggaran HAM yang dialami penyandang disabilitas oleh Komnas HAM di Indonesia selama ini. Hal ini dikarenakan luasnya bidang garapan Komnas HAM, sehingga lembaga tersebut kurang memiliki cukup perhatian atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami warga negara penyandang disabilitas. Situasi ini pun diakui oleh Komnas HAM; sehingga lembaga ini pun mendukung lahirnya KNDI.

KNDI berkedudukan di Jakarta, dan bertujuan untuk:

  1. Memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat dilaksanakan dengan baik diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan UN CRPD;
  2. Mengembangkan konsep penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam tataran kebijakan; dan
  3. Menyebarluaskan paradigma baru dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Ada empat fungsi KNDI, yaitu:

  1. Pengawasan;
  2. Evaluasi;
  3. penelitian;
  4. penyuluhan.

Berdasarkan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang Disabilitas memberikan tugas dan kewenangan yang komprehensif kepada KNDI. Ada 13 tugas dan Kewenangan KNDI, sebagai berikut:

  1. Menerima pengaduan dari masyarakat perihal pelanggaran atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  2. Menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang terkait dengan penyelesaian pelanggaran atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah atau pihak terkait dalam rangka pembaharuan dan pengembangan kebijakan di bidang perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  4. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan
  5. Mengeluarkan penilaian atas kinerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungandan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  6. Menyelenggarakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara pejabat yang berwenang dengan pemangku kepentingan lainnya
  7. Memanggil pejabat yang berwenang untuk dimintai penjelasan mengenai pengaduan masyarakat
  8. Memberikan teguran secara tertulis kepada pemangku kepentingan yang melakukan pelanggaran terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  9. Mempublikasikan hasil kerja KNDI kepada publik
  10. Memberikan penghargaan terhadap pemangku kepentingan yang berhasil dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  11. Menkaji isu disabilitas
  12. Memproduksi bahan-bahan informasi terkait dengan isu disabilitas
  13. Melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
  14. Melakukan pelatihan kepada pemangku kepentingan terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KNDI wajib mengedepankan aspek pelayanan dan pelibatan masyarakat penyandang disabilitas

Guna mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan ke KNDI, KNDI menggunakan pelbagai sarana dan saluran komunikasi yang dapat diakses masyarakat.

Anggota KNDI terdiri dari 9 orang, berasal dari penyandang disabilitas – sebanyak 6 orang – dan masyarakat yang bukan penyandang disabilitas – sebanyak 3 orang. Dari enam orang anggota KNDI yang berasal dari penyandang disabilitas, 3 orang di antaranya perempuan. Masa jabatan anggota KNDI lima tahun. Dapat dipilih lagi untuk satu periode berikutnya – maksimal dua periode berturut-turut. Sedangkan anggota KNDI yang berasal dari masyarakat yang bukan penyandang disabilitas, diharapkan adalah mereka yang turut aktif dalam gerakan disabilitas dan /atau memahami isu disabilitas serta memiliki pengaruh secara kultural di pemerintah.

Ketua KNDI dipilih melalui proses pemilihan internal di antara para komisioner KNDI, dengan masa jabatan dua setengah tahun. Dengan demikian, dalam satu periode keanggotaan KNDI akan ada dua kali periode pemilihan ketua. Ketua KNDI berasal dari anggota KNDI penyandang disabilitas.

Anggota KNDI dipilih melalui proses seleksi oleh sebuah “panitia seleksi”, yang dibentuk oleh kementerian hukum dan HAM. Panitia seleksi terdiri dari lima orang. Tiga orang dari penyandang disabilitas yang diusulkan oleh organisasi disabilitas baik tingkat nasional maupun daerah, satu orang dari dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, dan satu orang dari masyarakat bukan penyandang disabilitas; bisa dari kalangan akademisi atau profesional yang turut aktif dalam gerakan disabilitas. Dari hasil seleksi yang dilakukan, Panitia Seleksi memilih 18 calon anggota KNDI, 12 orang calon dari masyarakat penyandang disabilitas dan 6 calon dari masyarakat yang bukan penyandang disabilitas.

18 calon anggota KNDI ini kemudian menjalani “fit and proper test” di DPR, untuk memilih 9 orang komisioner anggota KNDI, dengan komposisi sebagaimana tersebut di atas. Anggota KNDI diangkat oleh Presiden dengan Surat Keputusan presiden (Kepres). KNDI dibiayai oleh anggaran negara, bertanggungjawab kepada Presiden dan masyarakat. Pertanggungjawaban kepada publik dilakukan dengan menyampaikan laporan tahunan kinerja KNDI kepada masyarakat. *Aria Indrawati

Leave Comment