Namaku Ridwan Sumantri. Aku seorang pengguna kursi roda. Aku ingin berbagi kebahagiaan dengan para pembaca Halo Mitra.

Tahun lalu, aku mengalami kejadian yang tak menyenangkan saat terbang dari Jakarta ke Bali, menggunakan airline Lion Air. Perlakuan diskriminatif yang kualami itu juga pernah ditulis di majalah diffa kira-kira pertengahan tahun 2011. Aku yang menggunakan kursi roda, harus menuruni anak tangga untuk menuju ke pesawat. Tak hanya itu. Aku juga diberi tempat duduk di bagian tengah, sehingga aku harus digendong melewati para penumpang. Sungguh pengalaman yang tak enak untuk diingat.

Atas peristiwa itu, aku, didampingi oleh Pak Happy Sebayang, seorang pengacara yang juga penyandang disabilitas, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sasaran gugatanku adalah Lion Air, Perum Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan. Persidangan berlangsung seminggu sekali selama beberapa minggu. Sebuah proses yang tidak sebentar.

Di tengah maraknya isu suap para penegak hukum di tanah air, rasa pesimistis dalam diri ini muncul tatkala aku menunggu keputusan Hakim atas kasus gugatanku terhadap Lion Air. Betapa tidak, banyak sekali para Jaksa dan Hakim yang diadili gara-gara terbuai oleh setumpuk pecahan rupiah di dalam koper.

Lalu, bagaimana dengan kasusku yang tengah mencari keadilan atas tindakan maskapai Lion Air terhadapku? Mungkinkah keadilan sirna dari kasusku ini? Sederet pertanyaan bermunculan di benakku.

Namun, rasa itu sirna tatkala pada Kamis Malam, 8 Desember 2011, Mas Andy, seorang Jurnalis menelponku, ingin menanyakan perasaanku atas putusan Hakim yang memenangkan gugatanku terhadap Lion Air, Perum Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.

Waduh, agak terkejut aku mendengar pertanyaannya. Aku belum tahu jika akhirnya Hakim memenangkan gugatanku. Pasalnya, aku belum dikabari oleh pak Heppy. Tak urung bahagianya hati ini saat mendengar kabar kemenangan tersebut. Setidaknya masih ada hakim yang adil dan bijak dalam menyikapi sebuah kasus hukim di Negeri ini. Putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus untuk perkara serupa di kemudian hari

Walaupun para tergugat akan naik banding, namun hal itu tidak menggentarkan pak Heppy Sebayang selaku pengacara di dalam kasusku ini untuk terus memperjuangkan keadilan akan hak-hak Penyandang disabilitas.

Terima kasih kepada pak Hakim Ketua Majelis Amin Sutikno, pak Heppy Sebayang, pengacara yang telah gigih selama di Pengadilan, terima kasih Persatuan Penyandang Cacat Indonesia yang telah mendukung penuh upaya gugatan ini, terima kasih kepada semua saksi, Mbak Aria Indrawati, ibu Endang Purwaningsih, ibu dr. Ferial yang telah berkenan hadir di pengadilan. Terima kasih juga terutama kusampaikan kepada ibu Enkeu Agiyati, saksi kunci, yang saat kejadian tidak menyenangkan itu berada di sampingku . Terima kasih kepada semua sahabat yang telah turut berdoa untuk kasus ini.

Salam disabilitas.

Leave Comment