Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Besar, berkat kegigihan perjuangan para penyandang disabilitas, Rabu, 12 Oktober 2011, Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menyetujui rativikasi Convention on The Rights of Person with Disabilities (CRPD) konvensi hak-hak penyandang disabilitas untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial, dan Direktur Hukum dan Publikasi Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa wakil komunitas penyandang disabilitas juga turut hadir menyaksikan jalannya rapat kerja ini.

Pada Selasa, 25 Oktober 2011 direncanakan sidang paripurna untuk pengesahan dan persetujuan konvensi menjadi Undang-Undang.

Ini adalah momentum penting. Sejarah membangun peradaban di Indonesia mengalami kemajuan, dengan dirativikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.

Namun, tentu ini saja belum cukup. Pengesahan konvensi ini menjadi Undang-Undang, harus diikuti dengan langkah-langkah kongkrit berikutnya.

Membangun sistem jaminan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas, alokasi anggaran yang cukup, penyediaan fasilitas dan layanan khusus yang dibutuhkan, mengakselerasi peran serta seluruh komponen masyarakat, perubahan paradigma menyikapi keberadaan penyandang disabilitas, bukan sebagai obyek tapi sebagai subyek yang memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi penuh dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan sebagainya.

Masyarakat harus dibangun menjadi masyarakat yang inklusif yang mengakomodasikan pelbagai perbedaan, bebas hambatan dan berdasarkan atas hak.

Perjuangan masih panjang. Diperlukan penyatuan energi untuk menapaki perjuangan ini. Kita semua harus berperan sesuai dengan kapasitas masing-masing; sebagai orang tua, kakak/adik, paman/bibi, eyang, supir angkot, petugas bank, kru kabin pesawat terbang, guru/dosen, birokrat, anggota parlemen, menteri, politikus, presiden dan wakil presiden, dan sebagainya.

Mari membangun Indonesia menjadi bangsa yang lebih beradab dengan memiliki kemampuan untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi hak para penyandang disabilitas. *Aria Indrawati

Leave Comment