Pada rabu 21 Mei, masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili oleh kelompok kerja (pokja) RUU disabilitas serta beberapa wakil organisasi disabilitas tingkat nasional bertemu sekjen DPR guna menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Selain Sekjen, ada pula Deputi Hukum dan Perundang-Undangan yang mendampingi Sekjen bertemu perwakilan masyarakat penyandang disabilitas ini.

Pada pertemuan tersebut, anggota pokja mempresentasikan isi RUU disabilitas yang telah disusun dan yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat penyandang disabilitas dari pelbagai daerah di Indonesia melalui dua kali pertemuan konsultasi nasional.

Hal penting yang disampaikan adalah harapan agar pembahasan RUU disabilitas dilakukan oleh sebuah panitia khusus, serta disahkannya RUU disabilitas ini pada akhir September, sebelum periode kerja DPR masa bakti 2009-2014 berakhir. Aspirasai yang disampaikan pada dasarnya direspon positif oleh Sekjen DPR. Ia mengatakan bahwa mengingat luasnya cakupan RUU disabilitas ini, yang melingkupi seluruh aspek kehidupan penyandang disabilitas di Indonesia, memang sangat masuk akal jika pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus.

Pada kesempatan pertemuan ini, Sekjen DPR juga menyampaikan naskah RUU disabilitas yang telah disusun oleh tenaga ahli DPR. Sekjen menyampaikan bahwa Adanya masukan bahan dari masyarakat penyandang disabilitas akan melengkapi draft yang telah dibuat oleh DPR selama ini. Sekjen menyampaikan pula bahwa pembahasan RUU disabilitas di Badan Legislasi (Baleg) juga sudah berlangsung.

RUU disabilitas baru yang akan menggantikan Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 merupakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai sebuah Undang-Undang HAM, Undang-Undang disabilitas baru ini yang terdiri dari 15 bab dan 290 pasal bersifat implementatif.

Beberapa hal penting yang akan diatur oleh Undang-Undang disabilitas baru ini, antara lain adalah pendataan penyandang disabilitas yang dilakukan satu kali dalam lima tahun, penyandang disabilitas di Indonesia akan memiliki kartu tanda disabilitas (KTD), dengan KTD ini penyandang disabilitas berhak mendapatkan konsesi atau potongan biaya di pelbagai bidang, misalnya transportasi, biaya listrik dan air.

Undang-Undang disabilitas baru juga akan melahirkan komisi nasional disabilitas Indonesia (KNDI), sebuah lembaga negara independen yang akan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Saatnya Indonesia memasuki era pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

  • Tigor Hutapea – 081287296684
  • Fajri Nursyamsi – 0818100617
  • Aria Indrawati – 081511478478

Leave Comment