Press Release Koalisi Nasional Masyarakat Penyandang Disabilitas

Seorang anak pengguna kursi roda diterlantarkan oleh petugas maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Bandara Ngurah Rai Bali pada minggu, 23 Agustus 2015. Akibatnya sang anak tertinggal pesawat ke Surabaya.

Peristiwa itu bermula pada saat boarding. Sang anak sudah melewat petugas Garuda Indonesia untuk disobek boarding pass-nya. Namun karena Bandara Ngurah Rai Bali tidak aksesibel bagi pengguna kursi roda, maka sang anak dengan kursirodanya harus turun tangga terlebih dahulu, naik bis, dan kemudian naik tangga lagi untuk masuk pesawat. Dalam kondisi itu tidak ada petugas, baik dari Garuda Indonesia maupun Bandara Ngurah Rai Bali, yang membantu, sehingga tertinggal pesawat menuju Surabaya.

Diskriminasi tersebut melanggar tiga ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus, yaitu:

1. Pasal 70 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu

“Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya: b. pemenuhan kebutuhan khusus” (dalam ketentuan penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemenuhan kebutuhan khusus” meliputi aksesibilitas bagi Anak Penyandang Disabilitas

2. Pasal 134 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

“Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: b penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara.”

3. Pasal 7 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Kewajiban pelaku usaha adalah: c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”

Ketiga ketentuan tersebut sudah menegaskan bahwa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, terutama bagi anak dengan disabilitas, adalah suatu hal yang mutlak harus dipenui oleh segala fasilitas umum termasuk Bandara dimanapun berada, dan penyedia jasa transportasi termasuk Maskapai Garuda Indonesia. Kasus diskriminasi tersebut bukanlah yang pertama. Sudah berulang kali maskapai penyedia jasa transportasi udara dan bandara di berbagai wilayah di Indonesia melakukan tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Atas peristiwa itu, Kami koalisi masyarakat penyandang disabilitas menyatakan kekecewaan yang besar terhadap pelayanan yang diberikan oleh Maskapai Garuda Indonesia dan Bandara Ngurah Rai Bali. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas mendesak,

  1. Pimpinan Maskapai Garuda Indonesia dan Bandara Ngurah Rai Bali untuk meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media masa;
  2. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan sebagai pemegang otoritas dalam bidang terkait menegur Maskapai Garuda Indonesia dan Bandara Ngurah Rai atas pelayanan yang diskriminatif;
  3. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan ikut bertanggungjawab untuk memastikan agar semua Maskapai dan Bandara memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam menyediakan pelayanan dan fasilitas yang ramah disabilitas.

Contact Person:
– Maulani Rotinsulu (08128253598)
– Aria Indrawati (Pertuni) 081219724433
– Tigor Hutapea (LBH Jakarta) 081287296684
– Fajri Nursyamsi (PSHK) 082299030060

One comment for “Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Kembali Terjadi

Leave Comment