Pemilihan umum (pemilu) di negeri ini yang menganut asas “luber” (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan “jurdil” (jujur dan adil) rupanya masih belum berlaku penuh bagi kelompok pemilih penyandang disabilitas, khususnya tunanetra. Di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi ini, baik dalam pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, ataupun pemilihan kepala daerah, hak-hak tunanetra masih banyak yang belum dipenuhi seperti halnya anggota masyarakat lain. Masih sering dijumpai ketiadaan alat bantu surat suara (template) dalam huruf Braille di tempat pemungutan suara (TPS).

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), pada Pemilu 2014 mendatang akan menyediakan template dalam huruf Braille di seluruh TPS secara nasional. Diperkirakan akan ada template di 540.000 TPS di seluruh Indonesia. KPU dan PPUA Penca mempercayakan pengerjaan desain template ini kepada Yayasan Mitra Netra.

Menurut Irwan Dwi Kustanto, Wakil Direktur Eksekutif Mitra Netra, template yang didesain Mitra Netra ini akan digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemilihan presiden dan wakil presiden. “Untuk template pemilihan anggota DPR dan DPRD belum dilakukan karena daftar calonnya sangat banyak dan lebih kompleks dalam pengerjaannya”, kata Irwan yang juga seorang tunanetra dan salah satu desainer yang berada di balik terciptanya alat bantu ini. Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa ukuran template sama persis dengan surat suara sehingga apa yang dibaca tunanetra pada template merupakan data yang terdapat di surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara.

Ditunjuknya Mitra Netra untuk mendesain template Pemilu 2014 ini merupakan yang ketiga kalinya setelah hal yang sama juga dilakukan pada Pemilu 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, Mitra Netra mendesain template pemilihan presiden dan wakil presiden yang hanya disediakan di delapan provinsi sebagai bagian dari proyek percontohan penyelenggaraan pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya pada Pemilu 2009, Mitra Netra kembali dipercaya mendesain template pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada tahun itu, ketersediaan template dalam huruf Braille sudah masuk dalam Peraturan KPU No. 13/2009 Pasal 30 dan 31 yang berlaku dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan ketersediaan alat bantu ini, diharapkan pemilu bukan saja telah memenuhi asas luber dan jurdil, tetapi juga aksesibel dan nondiskriminasi. *Muizzudin Hilmi.

Leave Comment